Bimtek Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis SISKEUDES
Berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Banjar Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, mengamanatkan bahwa keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas – asas terbuka, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Mengenai Perubahan yang terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut adalah seperti :
- Definisi Keuangan Desa.
- Azas Pengelolaan Keuangan Desa.
- Struktur Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
- Kaur Keuangan dan Bendahara Desa.
- Klarifikasi Belanja Desa.
Pengelolaan Keuangan Desa saat ini adalah hal yang sangat urgen dan sensitive pada pemerintahan Desa, jadi perlu diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi penyelewengan. Persoalan Keuangan Desa selalu menjadi sorotan baik bagi masyarakat maupun oleh lembaga lainnya yang terkait dengan pemerintahan Desa. Terutama yang bersangkutan dengan pengawasan Dana Desa.
Maka perlu ditetapkan operator yang melaksanakan/yang menjalankan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa dalam bentuk aplikasi. Dalam Rangka tersebut diatas maka kami mengadakan Pelatihan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (SISKEUDES) dengan Tema Kegiatan yaitu “ Bimtek/Diklat Pengelolaan keuangan Desa Berbasis SISKEUDES “, yang akan dilaksanakan pada :
Pelatihan di Bulan AGUSTUS
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu ( 02 - 03 Agustus 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 08 - 09 Agustus 2024 ) | |
Selasa - Rabu ( 13 - 14 Agustus 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 22 - 23 Agustus 2024 ) |
|
Rabu - Kamis (28 - 29 Agustus 2024 ) |
Pelatihan di Bulan SEPTEMBER
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis ( 04 - 05 September 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 12 - 13 September 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 19 - 20 September 2024 ) |
|
Jumat - Sabtu ( 27 - 28 September 2024 ) |
Pelatihan di Bulan Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 03 - 04 Oktober 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 10 - 11 Oktober 2024 ) |
|
Jumat - Sabtu (18 - 19 Oktober 2024 ) |
|
Jumat - Sabtu ( 25 - 26 Oktober 2024 ) |
|
Selasa - Rabu ( 29 - 30 Oktober 2024 ) |
Pelatihan di Bulan November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis ( 06 -07 November 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 14 - 15 November 2024 ) |
|
Rabu - Kamis ( 20 - 21 November 2024 ) |
|
Senin - Selasa ( 25 - 26 November 2024 ) |
Pelatihan di Bulan DESEMBER
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 05 - 06 Desember 2024 ) |
|
Senin - Selasa ( 09 - 10 Desember 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 12 - 13 Desember 2024 ) |
|
Selasa - Rabu ( 17 - 18 Desember 2024 ) |
|
Senin - Selasa ( 30 - 31 Desember 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
Diklat Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis SISKEUDES
Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES)
Pengelolaan keuangan desa berbasis SISKEUDES sudah diterapkan sejak tahun 2015 hingga sekarang. Karena pemerintah desa sudah mulai mengelola dana yang jumlahnya cukup besar, karena pemerintah pusat menggelontorkan dana yang harus digunakan dalam pembangunan ekonomi serta sarana dan prasarana yang ada di suatu desa.
Dana di suatu desa setiap tahunnya akan bertambah, sebagai contoh di tahun 2017 pemerintah menganggarkan 60 trilyun untuk 74.954 desa di Indonesia. Namun di tengah kegembiraan seluruh masyarakat yang menerima pasokan dana yang akan berdampak pada hasil pembangunan desa. Ada beberapa pihak yang khawatir dengan salah pelaporan yang mungkin dilakukan kepala desa.
Karena kepala desa memiliki peran aktif dalam menerima dana untuk pembangunan desanya, bahkan pemerintah juga ikut khawatir jika kepala desa tidak tahu cara membuat pelaporan keuangan yang benar.
Maka kepala desa bisa saja terkait dengan masalah hukum, dana yang diberikan bisa menjadi bencana bagi desanya bukan menjadi berkah. Namun kekhawatiran itu memang beralasan karena pemerintah desa belum paham dengan sistem keuangan yang digunakan.
Salah satu langkah yang tepat adalah mengembangkan aplikasi SISKEUDES dengan melakukan kerja sama dengan kementrian dalam negeri. Aplikasi SISKEUDES tersebut dikembangkan sesuai dengan permendagri mengenai pengelolaan keuangan desa.
Bimtek Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis SISKEUDES
Aplikasi SISKEUDES
Aplikasi SISKEUDES ini diharapkan dapat membantu kepala desa, dalam memudahkan tata kelola setiap sumber penerimaan yang diperoleh dari pemerintah desa. Hanya dengan sekali saja melakukan entri. Maka pemerintah desa dapat menghasilkan suatu laporan atau dokumen yang digunakan untuk tata usaha desa.
Aplikasi SISKEUDES ini berbasis komputerisasi, dengan tampilan yang mudah digunakan aplikasi ini juga dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan implementasi ataupun aplikasi yang digunakan dengan cara manual. Dengan penggunaan yang memiliki kemampuan berbeda-beda, aplikasi ini dibuat dengan internal control sehingga setiap kesalahan dapat diminimalisir.
Aplikasi SISKEUDES ini juga gratis. Beberapa laporan yang dihasilkan dari aplikasi SISKEUDES diantaranya dokumen perencanaan, RKP desa, dokumen penganggaran, rincian anggaran belanja, rincian anggaran pendapatan, dokumen tata usaha berupa buku kas umum, buku bank, buku pajak, buku rincian biaya, buku rincian pendapatan, buku kas pembantu kegiatan dan bukti transaksi.
Untuk Info Diklat Camat Lurah Kades dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek Camat Lurah Kades