Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018
Sehubungan dengan adanya Peraturan Pemerintah Terbaru Tahun 2018 maka MTC Indonesia akan menyelenggarakan Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang akan dilaksanakan pada:
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Pelatihan di Bulan JULI
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 Juli 2022 |
|
Kamis - Jumat 14 - 15 Juli 2022 |
|
Sabtu - Minggu 23 - 24 Juli 2022 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Juli 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
Another, Materi Bimtek DPRD lainnya, yaitu sebagai berikut di bawah ini:
- Bimtek Hak Kedudukan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
- Bimtek Perancangan Peraturan Perundang Undangan (Legal Drafting)
- Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD
Finally, untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat pada sub laman >> Diklat DPRD.
Bagi Calon Peserta Bimtek dan Diklat yang ingin Request Jadwal, Lokasi dan Materi Pelatihan sesuai kebutuhan. Silahkan Anda dapat menghubungi nomor 082211848453 – 081277862353 atau bisa juga kirim email via cviolera.mtc@gmail.com
Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
Pemerintah memandang perlu menetapkan PP tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Thus Pada 12 April Tahun 2018, Bapak Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota disebutkan bahwa DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota mempunyai fungsi yaitu such as:
- Pembentukan Peraturan Daerah (perda). Menurut PP ini bahwa fungsi pembentukan perda adalah program pembentukan perda yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda. Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD/Kepala Daerah, yang disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. Besides that, Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.
- Anggaran
- and then Pengawasan
Diklat Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
Rancangan Perda yang telah disetujui oleh pari purna DPRD disampaikan dengan surat Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah. Then, Rancangan Perda yang berasal dari DPRD/Kepala Daerah, dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama. Furthermore, pada pasal 9 ayat 2 pada PP Nomor 12 Tahun 2018 bahwa pembahasan Rancangan Perda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
Berdasarkan PP ini, Dalam hal persetujuan tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, so that keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. While, Dalam hal Rancangan Perda tersebut tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Jadi menurut PP ini, Rancangan Perda tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa sidang itu. Another, PP ini juga menegaskan, rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah. Sedangkan rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. Rancangan Perda yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama.