Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD

Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018

Sehubungan dengan adanya Peraturan Pemerintah Terbaru Tahun 2018 maka MTC Indonesia akan menyelenggarakan Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang akan dilaksanakan pada:

Jadwal selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :

JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER

Pelatihan di Bulan JULI

TanggalTempat Pelaksanaan
Rabu - Kamis
06 - 07 Juli 2022

  • Hotel Oasis Amir Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Ibis Styles Braga Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Bintang Senggigi Lombok

  • Hotel The 101 Kota Malang

  • Hotel Whizz Prime Manado

  • Hotel Grand Antares Medan

  • Hotel Quest Balikpapan

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Whiz Prime Lampung

Kamis - Jumat
14 - 15 Juli 2022
Sabtu - Minggu
23 - 24 Juli 2022
Kamis - Jumat
28 - 29 Juli 2022

Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta.

Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut:
- Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai)
- Peserta Menginap (Twin-Share)
- Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5

PROMO: (Fasilitas Tambahan)
- Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3
- Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :
– Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika)
– No. HP : 082211848453 dan 081277862353

Biaya Bimtek/Diklat/Pelatihan Yang Tercantum Sewaktu-waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

Another, Materi Bimtek DPRD lainnya, yaitu sebagai berikut di bawah ini:

Finally, untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat pada sub laman >> Diklat DPRD.

Bagi Calon Peserta Bimtek dan Diklat yang ingin Request Jadwal, Lokasi dan Materi Pelatihan sesuai kebutuhan. Silahkan Anda dapat menghubungi nomor 082211848453 – 081277862353 atau bisa juga kirim email via cviolera.mtc@gmail.com

Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD

Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD

so, Pelatihan, Diklat dan Sosialisasi Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018

Pemerintah memandang perlu menetapkan PP tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Thus Pada 12 April Tahun 2018, Bapak Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota disebutkan bahwa DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota mempunyai fungsi yaitu such as:

  • Pembentukan Peraturan Daerah (perda). Menurut PP ini bahwa fungsi pembentukan perda adalah program pembentukan perda yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda. Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD/Kepala Daerah, yang disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. Besides that, Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.
  • Anggaran
  • and then Pengawasan

Diklat Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD

Rancangan Perda yang telah disetujui oleh pari purna DPRD disampaikan dengan surat Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah. Then, Rancangan Perda yang berasal dari DPRD/Kepala Daerah, dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama. Furthermore, pada pasal 9 ayat 2 pada PP Nomor 12 Tahun 2018 bahwa pembahasan Rancangan Perda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.

Berdasarkan PP ini, Dalam hal persetujuan tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, so that  keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. While, Dalam hal Rancangan Perda tersebut tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Jadi menurut PP ini, Rancangan Perda tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa sidang itu. Another, PP ini juga menegaskan, rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah. Sedangkan rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. Rancangan Perda yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama.

Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD

Rate this post

Add Comment

Required fields are marked *. Your email address will not be published.