Pelatihan Penyusunan Spesifikasi Teknis HPS dan Kontrak Pengadaan
Untuk memantapkan pemahaman mengenai Teknis dan metoda Penyusunan HPS/OE atas pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka MTC Indonesia akan menyelenggarakan Pelatihan, Diklat dan Bimtek Peningkatan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Penyusunan Spesifikasi Teknis, HPS/OE dan Kontrak Pengadaan, yang akan dilaksanakan pada:
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Pelatihan di Bulan JULI
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 Juli 2022 |
|
Kamis - Jumat 14 - 15 Juli 2022 |
|
Sabtu - Minggu 23 - 24 Juli 2022 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Juli 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
In addition, klik Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa untuk mengetahui materi lain di bidang pengadaan barang dan jasa.
Pelatihan Penyusunan Spesifikasi Teknis HPS dan Kontrak Pengadaan
Harga Perkiraan Sendiri atau HPS yaitu alat untuk melihat kewajaran harga, membandingkan dengan penawaran-penawaran harga dari pihak penyedia barang dan jasa. Thus Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri merupakan salah satu kunci keberhasilan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh Kementerian / Lembaga / SKPD / Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa tersebut.

so, Bimtek / Diklat / Pelatihan Penyusunan Spesifikasi Teknis HPS dan Kontrak Pengadaan.
a). Definisi HPS :
- Seni memperkirakan kemungkinan besarnya biaya atas pengadaan barang dan jasa sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam kerangka acuan kerja / dokumen pemilihan penyedia barang dan jasa, dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan berfungsi sebagai acuan dalam melakukan evaluasi penawaran.
- another, HPS disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
b). Ketentuan Umum HPS, such as :
- Harga Perkiraan Sendiri disusun dan ditetapkan oleh PPK, kecuali untuk kontes atau sayembara.
- Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia, whereas rinciannya bersifat rahasia.
- HPS disusun paling lama dua puluh delapan hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
- HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian Negara.
- Riwayat Harga Perkiraan Sendiri harus didokumentasikan.
- and the last Acuan untuk menghitung nilai KD minimal pada Pekerjaan Konstruksi atau Pengadaan Jasa Lainnya.