Bimtek/Diklat / Seminar Peran Satpol PP dalam Menciptakan Manajemen Pemerintahan Efektif Berkualitas
Satpol PP memiliki kedudukan dan peranan yang cukup luas sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah** Nomor 06 Tahun 2010 tentang Satpol diketahui bahwa secara specific bahwa Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kewenangan yaitu sebagai berikut:
- fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakt;
- melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda;
- melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda;
- and then menindak warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Furthermore, berdasarkan beberapa kewenangan tersebut, tentu tidak ada yang meragukan tugas dan Peranan Satpol PP dalam berperan serta menegakkan peraturan daerah dan juga dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang effective dan berkualitas. Untuk itu dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP diharapkan selalu menampilkan professional performance, especially dalam menghadapi perkembangan keadaan dan tantangan global. Sehingga segenap aparat Satpol PP diharapkan menjadi aparat yang handal dan mempunyai kemampuan pemikiran yang jernih, and then kesehatan dan kemampuan fisik yang prima untuk menunjang keberhasilan dalam tugas-tugas di lapangan.
However yang lebih penting lagi tentunya setiap aparat Satpol PP harus berupaya menempatkan Peran Sertanya Dalam Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan yang Effective dan Berkualitas. Disamping itu Satuan Polisi Pamong Praja berupaya untuk menempatkan fungsi pembinaan kepada masyarakat. Hal ini penting sebagai usaha preventif agar masyarakat sadar hukum dan paham akan pentingnya ketentraman dan ketertiban umum. Mengingat bahwa ada kecenderungan ketika penegakan hukum lebih ditonjolkan, potensial bagi terjadi konflik. Karena belakangan ini munculnya gambaran miring terhadap sosok aparat polisi pamong praja tidak lain dan tidak bukan, itu karena seringnya masyarakat disuguhi aksi-aksi repressive. Namun terkesan arogan dari aparat daerah tersebut saat menjalankan perannya dalam memelihara dan menyelenggarakan keamanan dan ketertiban umum.
So, dalam rangka meningkatkan kualitas dan pemahaman mengenai Peran dan Fungsi Satpol PP. Maka Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan melaksanakan Bimtek dan Diklat Peran Serta Satuan Polisi Pamong Praja dalam Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan yang Effective dan Berkualitas. Then Seminar Peran Satpol PP dalam Menciptakan Manajemen Pemerintahan Efektif Berkualitas ini akan diselenggarakan pada :
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Pelatihan di Bulan Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 03 - 04 Oktober 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 10 - 11 Oktober 2024 ) |
|
Jumat - Sabtu (18 - 19 Oktober 2024 ) |
|
Jumat - Sabtu ( 25 - 26 Oktober 2024 ) |
|
Selasa - Rabu ( 29 - 30 Oktober 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
**note>> download pdf PP Nomor 06 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja