Pelatihan Optimalisasi Tugas Pokok dan Fungsi DPRD
Pemerintahan Daerah di era otonomi daerah dihadapkan pada berbagai tekanan dan tantangan untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme birokrasi, because berbicara tentang Pemda tidak terlepas dari salah satu unsur penting didalamnya yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemerintah daerah, DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, therefore sehubungan dengan fungsinya tersebut DPRD memiliki tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban baik itu secara institusional maupun individual. Another pengawasan merupakan salah satu fungsi utama yang melekat pada DPRD selain fungsi legislasi dan anggaran. Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Kabupaten/Kota. Seyogyanya aspirasi masyarakat dalam bidang pengawasan, secara melembaga sudah terwakili melalui wakil-wakilnya yang duduk di DPRD.
Tugas pokok dan fungsi anggota DPRD mempunyai 3 (tiga) tanggung jawab yaitu such as:
- tanggung jawab terhadap pemilih/rakyat,
- tanggung jawab terhadap konstitusi dengan segenap turunannya,
- and the last tanggung jawab terhadap partai.
Furthermore, adapun beberapa Tugas dan Wewenang DPRD adalah sebagai berikut:
- membahas dan menyetujui rencangan peraturan daerah tentang APBD bersama Kepala Daerah;
- membentuk perda yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah rencana perjanjian international di daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama international yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
- memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka MTC Indonesia akan menyelenggarakan Pelatihan, Diklat dan Bimtek Peningkatan Kapasitas serta Optimalisasi Tugas dan Fungsi DPRD, yang akan dilaksanakan pada :
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Pelatihan di Bulan AGUSTUS
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu ( 02 - 03 Agustus 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 08 - 09 Agustus 2024 ) | |
Selasa - Rabu ( 13 - 14 Agustus 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 22 - 23 Agustus 2024 ) |
|
Rabu - Kamis (28 - 29 Agustus 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
Untuk Informasi lengkap mengenai materi Diklat dan Bimtek Pemerintahan dapat dilihat pada sub laman Diklat Pemerintahan.