Bimtek dan Workshop Pengelolaan Keuangan Desa
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 pasal 71 tentang Desa. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban yang dapat menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan desa serta pengelolaan keuangan desa.
Seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa and then penggunaannya ditetapkan dalam APBDesa. Besides that pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepala Desa dan Bendahara Desa. Furthermore, Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

so, Workshop Pengelolaan Keuangan Desa
Untuk pembiayaan desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan semua pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Sedangkan Pengelolaan Keuangan Desa yaitu keseluruhan kegiatan yang such as perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban Keuangan Desa. Dasar hukum tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah Permendagri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014.
Azas Pengelolaan Keuangan Desa seperti sebagai berikut :
- transfaran
- akuntabel
- partisipatip
- and the last disiplin anggaran
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa because jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan melaksanakan workshop pengelolaan keuangan desa atau dengan tema pelatihan Bimtek Kebijakan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Desa, yang akan diadakan pada:
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Pelatihan di Bulan AGUSTUS
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu ( 02 - 03 Agustus 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 08 - 09 Agustus 2024 ) | |
Selasa - Rabu ( 13 - 14 Agustus 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 22 - 23 Agustus 2024 ) |
|
Rabu - Kamis (28 - 29 Agustus 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
In addition, silahkan klik link Diklat Camat Lurah Kades >> untuk informasi materi pelatihan mengenai camat/ lurah/kepala desa.