Diklat Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB
Pajak Bumi dan Bangunan atau disingkat dengan PBB adalah pajak kebendaan atas bumi dan/atau bangunan yang dikenakan terhadap subjek pajak. Subjek pajak yaitu orang pribadi atau badan secara nyata: mempunyai hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat bangunan.
Another, PBB yaitu pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi atau tanah dan atau bangunan. Besides that keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Objek Pajak Bumi dan Bangunan terdiri dari 2 yaitu sebagai berikut :
- Bumi yaitu permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawah nya. Such as : tanah, kebun, ladang dll.
- Bangunan yaitu konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. For example : bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, dermaga, dll.
Furthermore, dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1994. Dalam perkembangannya Undang-Undang No. 28 mengamanatkan bahwa selambatnya pada tahun 2014 pengelolaan PBB Pedesaan dan Perkotaan sepenuhnya dilakukan oleh Kabupaten atau Kota. Even though selama ini PBB dikelola oleh Pemerintah Pusat, Kabupaten atau Kota menerima bagi hasil penerimaan pajaknya dan ikut juga terlibat dalam pengelolaannya meskipun masih terbatas pada pendistribusian dokumen SPPT/DHKP.

thus, Diklat Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB
Proses Bisnis Pengelolaan PBB diantaranya ada Pendataan dan Penilaian, Penetapan, Pembayaran dan penagihan serta Pelayanan. Berkaitan dengan hal tersebut maka kami dari Manajemen Training Centre Indonesia akan melaksanakan diklat pendataan dan penilaian objek dan subjek PBB atau dengan tema pelatihan Bimtek Mekanisme Pendataan dan Penilaian PBB Perkotaan dan Pedesaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang akan diadakan pada :
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Pelatihan di Bulan AGUSTUS
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu ( 02 - 03 Agustus 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 08 - 09 Agustus 2024 ) | |
Selasa - Rabu ( 13 - 14 Agustus 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 22 - 23 Agustus 2024 ) |
|
Rabu - Kamis (28 - 29 Agustus 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
Finally, untuk info pelatihan perpajakan dengan materi lainnya dapat dilihat pada sub laman >> Diklat Perpajakan.