Bimtek Keuangan Bendahara SKPD
SKPD atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang termasuk perangkat Pemerintah Daerah/Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia, yang merupakan pelaksana fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik. Dasar hukum pembentukan SKPD yaitu pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Seperti yang kita ketahui, di dalam pelaksanaan perencanaan dan penganggaran SKPD masih banyak mengalami keterbatasan misalnya: keterbatasan skill, pengetahuan and then attitude. Dimana keterbatasan tersebut baik itu di dalam penatausahaan keuangan daerah, tata cara menyusun neraca, laporan arus kas, dan sebagainya. So that di dalam pertanggungjawaban dan pengauditan BPK terjadi banyak temuan.
Bendahara SKPD memiliki peranan yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah, especially dalam mendukung mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Sehingga diperlukan kompetensi yang memadai, baik dalam hal mekanisme pembayaran maupun pembukuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal pengguna anggaran (PA) melimpahkan sebagian kewenanganya kepada kuasa pengguna anggaran, ditunjuk bendahara pengeluaran pembantu SKPD untuk melaksanakan sebagian tugas, tanggung jawab dan wewenang bendahara pengeluaran SKPD. Tentunya, tugas dan tanggung jawab bendahara SKPD sangat mempengaruhi tata kelola keuangan pemerintah daerah.
Dengan tata kelola keuangan yang baik, menghasilkan sistem keuangan yang accountable, bersih and then transparan. Jika bendaharawan membukukan dan mengelola anggaran APBD dengan benar so that laporan keuangan yang accountable dan akurat bisa terwujud. Berkaitan dengan hal tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur pemerintah daerah dalam kepemerintahan daerah yang baik. Maka kami dari Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan menyelenggarakan Diklat dan Bimtek Keuangan Bendahara SKPD atau dengan tema pelatihan “ Bimtek Kapasitas Kinerja Aparatur Pemerintah Bagi Bendahara SKPD dan Pengelolaan Akuntansi di SKPD ”, yang akan diadakan di beberapa daerah pada:
Jadwal Bimtek Keuangan Bendahara SKPD selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Pelatihan di Bulan AGUSTUS
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu ( 02 - 03 Agustus 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 08 - 09 Agustus 2024 ) | |
Selasa - Rabu ( 13 - 14 Agustus 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 22 - 23 Agustus 2024 ) |
|
Rabu - Kamis (28 - 29 Agustus 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |