Bimtek Tata Cara Menghadapi Audit Dana Kapitasi Jaminanan Kesehatan Nasional
Dana Kapitasi JKN adalah dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada Puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Sumber dana kapitasi JKN berasal dari pengelolaan dan pengembangan dana iuran peserta JKN oleh BPJS Kesehatan, demi meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.
Dana Kapitasi JKN secara umum ditujukan untuk memperkuat pemahaman Kepala Puskesmas dan para perencana di lingkungan Dinas Kesehatan, in order to penyusunan kegiatan program JKN dapat terintegrasi dan sinergis. Dana kapitasi JKN dikelola dan dimanfaatkan oleh puskemas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Another Dana Kapitasi JKN juga diinformasikan kepada Puskesmas tentang perencanaan dan penganggaran Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2017. Karena ini terasa cukup penting guna menyatukan persepsi saat menyusun perencanaan dan penganggaran Program JKN antara Puskesmas dan Dinas Kesehatan. Persamaan persepsi ini dilandasi oleh kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. So that seluruh kegiatan bisa berjalan seiring dan tidak ada kegiatan yang overlapping.
Besides that perubahan bentuk badan hukum BPJS merupakan amanat undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem JKN. Disini dijelaskan bahwa prinsip penyelenggaraan jaminan sosial dilaksanakan dengan hati-hati, terbuka dan accountable. And then melihat Koplexitas BPJS Pemerintah mengeluarkan lagi PERMENKES No. 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapasitasi Jaminanan Kesehatan Nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik Pemerintah Daerah.
Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan menyediakan Pelatihan, Bimtek dan Diklat Sistem dan Strategi Pengelolaan Pemanfaatan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Kapitasi JKN sesuai Perpres No. 32 Tahun 2014, PERMENKES Nomor 21 Tahun 2016, PERMENKES No. 28 Tahun 2014 dan SE-900 Mendagri 2014 Menuju Akuntabilitas Pengelolaan dan Pelaporan agar Terhindar dari Permasalahan Hukum dan Bimtek Tata Cara Menghadapi Audit Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional dan Unsur Kerugian Negara serta Pajak (JKN) “, yang akan dilaksanakan pada:
Jadwal diklat kesehatan selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Pelatihan di Bulan JULI
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 Juli 2022 |
|
Kamis - Jumat 14 - 15 Juli 2022 |
|
Sabtu - Minggu 23 - 24 Juli 2022 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Juli 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
Finally, Bagi Calon Peserta yang ingin Request Jadwal, Lokasi dan Materi Pelatihan sesuai kebutuhan. Then Silahkan Anda dapat menghubungi nomor 082211848453 atau bisa juga kirim email via cviolera.mtc@gmail.com