Workshop Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah
Dalam Bab IX Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2004 mengenai keuangan negara and then Bab XI Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2004 mengenai perbendaharaan negara. Another, dalam Bab V Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemerikasaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Adapun ketentuan mengenai penyelesaian ganti kerugian negara atau daerah sudah diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Furthermore source of Sekretariat Kabinet RI dalam artikel ” kewajiban pengembalian kerugian negara juga jadi beban ahli waris pejabat “. Pada tanggal 12 oktober 2016 Bapak Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah terbaru yaitu Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur tata cara ganti kerugian negara atau daerah atas uang, surat berharga, barang milik negara atau daerah yang berada dalam penguasaan pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain.
Besides that dalam peraturan pemerintah tersebut juga dimaksudkan bahwa setiap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya langsung atau tidak langsung yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah diwajibkan mengganti kerugian dimaksud. Penggantian kerugian negara atau daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah tersebut yaitu segera dibayarkan secara tunai atau angsuran.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi pengelolaan keuangan pemerintah daerah tentang tuntutan ganti rugi negara/daerah. Sebagai media riset pendidikan dan pelatihan formal so that kami dari Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan melaksanakan bimtek, diklat dan Workshop Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah/Negara terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang akan diadakan pada :
Jadwal bimtek dan diklat selanjutnya, silahkan klik link di bawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Jadwal Bimtek Bulan Mei 2024
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 02 - 03 Mei 2024 ) |
|
Rabu - Kamis ( 08 - 09 Mei 2024 ) | |
Rabu - Kamis ( 15 - 16 Mei 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 23 - 24 Mei 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 30 - 31 Mei 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |