Pelatihan Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai
Sasaran kerja pegawai adalah salah satu unsur yang ada di dalam penilaian prestasi kerja PNS yang diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2011. Sasaran kerja pegawai memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai. SKP wajib disusun oleh seluruh aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil, seperti : jabatan fungsional umum, jabatan fungsional tertentu dan pejabat struktural. Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang and then tanggung jawab, dan uraian tugas yang telah ditentukan dalan struktur organisasi dan tata kerja.
Penilaian prestasi kerja adalah suatu proses atau cara dalam melakukan evaluasi terhadap prestasi kerja para pegawai dengan serangkaian tolak ukur tertentu yang objectify dan berkaitan langsung dengan tugas seseorang serta dilakukan secara berkala. Furthermore, adapun obyek penilaian prestasi kerja adalah hasil kerja individu, perilaku dan sifat. Penilaian prestasi kerja dapat memperbaiki keputusan-keputusan personalia dan memberikan umpan balik kepada karyawan tentang pelaksanaan kerja mereka.
Penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil bertujuan untuk menjamin objectivity pembinaan pegawai negeri sipil. Because penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier, yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja productive yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati. Besides that penilaian prestasi kerja PNS juga dilakukan berdasarkan prinsip objectify, terukur, accountable, participation, dan transparan.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi. Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan. Maka Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan mengadakan Pelatihan Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Then, program diklat dan bimtek penilaian prestasi kerja pns tersebut akan dilaksanakan pada:
Jadwal selanjutnya silahkan klik link dibawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Jadwal Bimtek Bulan Mei 2024
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 02 - 03 Mei 2024 ) |
|
Rabu - Kamis ( 08 - 09 Mei 2024 ) | |
Rabu - Kamis ( 15 - 16 Mei 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 23 - 24 Mei 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 30 - 31 Mei 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
Finally, untuk informasi materi diklat dan bimtek kepegawaian lainnya dapat dilihat pada sub laman Diklat Kepegawaian.