Bimtek Metode Pengadaan Pinjaman dan Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negera. Perbendaharaan negara yaitu pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, include investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan oleh APBN dan APBD. While, utang negara merupakan jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah pusat maupun kewajiban pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lain yang sah. Whereas, utara daerah umlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lain yang sah.
Utang negara/pinjaman luar negeri juga merupakan sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negeri tersebut. Adapun fungsi utang negara atau pinjaman luar negeri adalah such as:
- menutupi defisit anggaran,
- menutupi kekurangan kas atas kebutuhan kas jangka pendek dalam pelaksanaan belanja yang tidak dapat ditunda,
- dan solusi dalam penataan portofolio utang pemerintah yang tentu dimaksud untuk mengurangi beban belanja.
Therefore dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan utang negara dan penerimaan hibah, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2011 ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri. Pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah harus memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik, and then tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara.
Terkait hibah, hibah yang diterima Pemerintah berbentuk uang tunai, uang untuk membiayai kegiatan, barang/jasa, dan/atau surat berharga. Whereas menurut jenisnya penerimaan hibah terdiri atas hibah yang direncanakan, dan/atau hibah langsung. Hibah yang bersumber dari luar negeri diterus hibahkan/dipinjamkan kepada Pemerintah Daerah, atau dipinjamkan kepada BUMN sepanjang diatur dalam Perjanjian Hibah.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas Maka Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan melaksanakan pelatihan Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah serta Mekanisme Pengelolaan Hibah. Then, Bimtek metode pengadaan pinjaman dan penerimaan hibah serta penerusan pinjaman akan berlangsung pada:
Jadwal bimtek pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah selanjutnya, silahkan klik link di bawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Jadwal Bimtek Bulan Juni 2024
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 06 - 07 Juni 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 13 - 14 Juni 2024 ) | |
Jumat - Sabtu ( 21 - 22 Juni 2024 ) | |
Jumat - Sabtu ( 28 - 29 Juni 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
Furthemore, untuk informasi materi diklat dan bimtek keuangan lebih lengkap dapat dilihat pada kategori >> Bimtek Keuangan.