Bimtek Keuangan SPKN
Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diperlukan suatu standar yaitu standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN). SPKN adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Standar Pemeriksaan diperlukan untuk menjaga kredibilitas and then professionalitas dalam pelaksanaan atau pelaporan pemeriksaan baik pemeriksaan keuangan, kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Furthermore, SPKN ditetapkan dengan peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 yang berlaku sejak 7 Maret 2007. Besides that standar pemeriksaan juga merupakan patokan bagi para pemeriksa dalam melakukan tugas pemeriksaannya. Another standar pemeriksaan keuangan negara adalah standar professional yang diterbitkan oleh BKN yang digunakan oleh akuntan dalam melakukan pemeriksaan atas entitas Pemerintah yang mengelola keuangan negara. Jadi standar ini adalah standar professional yang digunakan untuk memperoleh kualitas tertinggi dalam pemeriksaan sesuai standar professional yang sudah ditetapkan.
Penyusunan SPKN ini telah melalui process sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang serta dalam kelaziman penyusunan standar profesi. Hal ini tidaklah mudah karena SPKN ini akan selalu dipantau perkembangannya dan akan selalu dimutakhirkan agar selalu sesuai dengan dinamika yang terjadi di masyarakat.
SPKN ini berlaku untuk semua pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program, kegiatan and then fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara berlaku bagi BPK atau akuntan publik serta pihak lain yang diberi amanat untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
Bimtek Keuangan SPKN
Another, SPKN juga bisa menjadi acuan bagi aparat pengawasan internal pemerintah/pihak lain dalam penyusunan standar pengawasan sesuai kedudukan, tugas, dan fungsinya. Dengan ini kami MTC Indonesia akan mengadakan Pelatihan, Diklat dan Bimtek Keuangan SPKN (Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara) yang akan diselenggarakan pada:
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link di bawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Jadwal Bimtek Bulan April 2024
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis ( 03 - 04 April 2024 ) |
|
Rabu - Kamis ( 24 - 25 April 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
Info Materi Diklat dan Bimtek Keuangan lainnya, such as (seperti di bawah ini) :
- Bimtek Akuntansi Koperasi
- Pelatihan Penyusunan Neraca Awal dan Neraca Akhir Berbasis Akrual
- Seminar tentang Kapasitas Kinerja Aparatur Pemerintah Bagi Bendahara SKPD
- Workshop Tata Cara Pengadaan Utang Negara dan Penerimaan Hibah
- Bimtek Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah
- Bimtek Sistem dan Strategi Perencanaan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Bendahara
In addition untuk informasi materi selengkapnya dapat dilihat pada >> Diklat Keuangan.