Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kades dan BPD Sesuai Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014
Perangkat Desa seperti badan permusyawaratan desa dan kepala desa wajib melakukan transparasi penggunan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja. Kewajiban tersebut menyusul bakal adanya gelontoran dana besar dari pemerintah pusat pasca disahkannya Undang-Undang tentang Desa. Karena saat ini kelemahan pihak pemerintah desa adalah pada perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang masih lemah.
While pengelolaan keuangan dengan alokasi yang besar sesuai dengan Undang-Undang Desa itu harus diimbangi pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk dapat melakukan pertanggungjawaban keuangan yang benar dan professional. Furthermore, seperti yang sudah diketahui dalam pasal 1 Undang-Undang Desa tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang berkaitan dengan Kepala Desa, yaitu such as :
- membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa,
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa,
- and then melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Oleh karena itu guna mempersiapkan perangkat desa yang professional maka dibutuhkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan melalui program diklat bagi penguatan kapasitas aparatur pemerintahan desa. Thus sebagai media riset pendidikan dan pelatihan formal maka kami dari MTC Indonesia akan menyediakan bimtek dan diklat camat/lurah/kades dengan tema ” Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kades dan BPD Sesuai Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa “. Kegiatan program pelatihan desa tersebut akan diselenggarakan pada :

so, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kades dan BPD Sesuai Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Jadwal bimtek dan diklat selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Jadwal Bimtek Bulan Maret
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 - 08 Maret 2025 |
|
12 - 13 Maret 2025 | |
19 - 20 Maret 2025 | |
26 - 27 Maret 2025 |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
Materi Bimtek dan Diklat Camat Lurah dan Desa lainnya, such as (seperti):
- Bimtek Aparatur Desa tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Bimtek Percepatan Program Inovasi Desa
- Sosialisasi Dana Desa
- Bimtek Pelatihan Kepemimpinan Kepala Desa
Finally, silahkan klik link Bimtek Camat Lurah Kades >> untuk informasi materi mengenai diklat dan bimtek camat, lurah dan kepala desa.