Sosialisasi tentang Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 pasal 71 tentang Desa, menyatakan bahwa pengertian Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban dapat menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan desa and then pengelolaan keuangan desa.
Furthermore, seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa serta penggunaannya ditetapkan dalam APBDesa. Di samping itu pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepala Desa dan Bendahara Desa. Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Untuk pembiayaan desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan semua pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Sedangkan, pengelolaan keuangan desa yaitu keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan and then pertanggungjawaban keuangan desa. Dasar hukum tentang pengelolaan keuangan desa adalah peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014.
Azas pengelolaan keuangan desa seperti sebagai berikut :
- transfaran
- akuntabel
- partisipatip
- and the last disiplin anggaran
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa because jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. In addition, Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
Sehubungan dengan hal tersebut, so thatManajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) sebagai Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Formal kami akan menyediakan bimtek, diklat dan Sosialisasi tentang Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa. Sosialisasi bimtek kebijakan pengelolaan kekayaan dan keuangan desa tersebut akan diselenggarakan pada:
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Jadwal Bimtek Bulan Mei 2024
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 02 - 03 Mei 2024 ) |
|
Rabu - Kamis ( 08 - 09 Mei 2024 ) | |
Rabu - Kamis ( 15 - 16 Mei 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 23 - 24 Mei 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 30 - 31 Mei 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |