Diklat Pembuatan Dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yaitu mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah. Therefore Departemen Dalam Negeri menetapkan indikator kinerja kunci untuk masing-masing urusan. Pemerintah Daerah harus mengisi realisasi pencapaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut karena kinerja yang terbaik setiap pemerintah daerah bukan ditetapkan berdasarkan standar, however melalui proses perbandingan antara pemerintah daerah.
Furthermore, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah Laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan RKPD yang disampaikan oleh Kepala Daerah Kepada Pemerintah. Another source www.bpkp.go.id juga menyatakan bahwa LPPD yang dilaporkan harus bisa menggambarkan kondisi nyata kinerja Pemerintah Daerah.
Dengan demikian untuk mendukung hal tersebut data kinerja yang akurat, akuntabel and then auditabel merupakan hal yang wajib disediakan dan harus didukung pula dengan bukti dokumen kinerja. Di samping itu dasar hukum yang melandasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi LPPD kepada Masyarakat.
Berkaitan dengan pembahasan sebelumnya dalam rangka mewujudkan tata cara dan tata kelola Pemerintahan yang baik, transfaran dan akuntabel. Sebagai media riset pendidikan dan pelatihan formal so that kami dari Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan menyelenggarakan bimtek dan diklat nasional dengan tema ” Diklat Pembuatan Dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintaha Daerah dan Tata Cara Penyusunan LPPD yang Akurat, Akuntabel dan Auditabel “. Kegiatan Pelatihan, Diklat dan Bimtek Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini akan dilaksanakan pada:
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini.
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Jadwal Bimtek Bulan April 2024
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis ( 03 - 04 April 2024 ) |
|
Rabu - Kamis ( 24 - 25 April 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |