Pelatihan Pedoman Penyusunan APBD
APBD singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. And then APBD ditetapkan dengan peraturan daerah. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Another, APBD adalah wadah untuk menampung kepentingan publik yang akan diwujudkan melalui kegiatan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Adapun fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tertuang dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006, such as : fungsi alokasi, fungsi distribusi, pengawasan, perencanaan, fungsi otorisasi and then fungsi stabilitasi.
Furthermore, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan Permendagri Republik Indonesia terbaru No. 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018. Pedoman Penyusanan APBD adalah pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan, pembahasan and then penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
In addition, dalam pasal 2 (dua) pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2017 tersebut bahwa pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 meliputi such as:
- Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah,
- Prinsip Penyusunan APBD,
- Kebijakan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
- Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
- and then Hal Khusus Lainnya.
Pelatihan Pedoman Penyusunan APBD
Oleh karena itu berkaitan dengan hal tersebut di atas dalam rangka memberikan pemahaman kepada Pemerintah Daerah, baik Eksekutif maupun Legislatif dalam Pelatihan Pedoman Penyusunan APBD dan Anggran Keuangan. Sebagai Media Riset Pendidikan dan Pelatihan Formal so that kami dari Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan mengadakan Bimtek, Diklat dan Pelatihan Pedoman Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2019 Berdasarkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018. Then, Penyelenggaraan diklat dan bimtek penyusunan APBD akan dilaksanakan pada:
Jadwal bimtek dan diklat selanjutnya, silahkan klik link di bawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Jadwal Bimtek Bulan Maret 2024
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa ( 04 - 05 Maret 2024 ) |
|
Rabu - Kamis ( 13 - 14 Maret 2024 ) | |
Kamis - Jumat (21 - 22 Maret 2024 ) | |
Selasa - Rabu ( 26 - 27 Maret 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
Materi Pelatihan Keuangan lainnya, such as (seperti):
- Bimtek Rekonsiliasi dan Verifikasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD
- Bimtek Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
- Diklat Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Instansi Pemerintah Berbasis Kinerja
- Diklat Tata Cara Penyusunan Neraca Awal dan Akhir Pemerintah Daerah
- Pelatihan Akuntansi Keuangan Daerah dan Proses Akuntansi Pejabat Penatausahaan Keuangan
- Pelatihan Keuangan tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
- Bimtek Tentang Strategi Penyusunan Laporan Keuangan Instansi Pemerintah
Finally, untuk Informasi diklat dan bimtek keuangan dengan materi lainnya dapat dilihat pada sub laman >> Diklat Keuangan.
In addition, Bagi Calon Peserta yang ingin Request Jadwal, Lokasi dan Materi Pelatihan sesuai kebutuhan. So, Silahkan Anda dapat menghubungi nomor 082211848453 atau bisa juga kirim email via cviolera.mtc@gmail.com
Pelatihan Pedoman Penyusunan APBD
_____________________________________________________________________________________________________________________
Background
Penyusunan APBD berpedoman kepada RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara. Sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 181 dan Undang – Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 17 dan 18. Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa proses Penyusunan APBD harus didasarkan pada penetapan skala prioritas dan plafon anggaran, rencana kerja Pemerintah Daerah dan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.
Furthermore, Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Bab IV Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 29 sampai dengan pasal 42 dijelaskan bahwa proses penyusunan RAPBD berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rencana Kerja Anggaran SKPD (RKA – SKPD).
Pelatihan Pedoman Penyusunan APBD
Besides that, dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dijelaskan bahwa RKP merupakan penjabaran tahun kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan juga merupakan kesinambungan upaya pembangunan yang terencana dan sistematis serta dilaksanakan baik masing-masing maupun seluruh komponen bangsa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan. RKP memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro, program-program kementerian atau lembaga, lintas kementerian, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif sesuai maksud Undang – Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Furthermore, agar terselenggaranya penyusunan laporan keuangan yang memenuhi asas tertib, transparansi, akuntabilitas, konsistensi, komparabilitas, akurat, dapat dipercaya dan mudah dimengerti, perlu disusun sistem dan prosedur penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan kebijaksanaan keuangan tahunan pemerintah daerah yang disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, and then berbagai pertimbangan lainnya dengan maksud agar penyusunan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi APBD mudah dilakukan.
Pelatihan Pedoman Penyusunan APBD
In the other hand, Anggaran Pendapatan dan Belanja suatu Daerah (APBD) untuk satu tahun berjalan (1 periode) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). APBD disusun oleh Badan Eksekutif (pemerintah Kab/Kota), dan Legislatif (DPRD). Salah satu tujuan dibuat anggaran adalah untuk membiayai seluruh belanja rutin pegawai dan kegiatan publik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Furthermore, tahap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja suatu Daerah adalah proses pelaksanaan pembiayaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten selama tahun anggaran berjalan. Setelah tahap pelaksanaan ini kemudian dilanjutkan dengan proses pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Walikota / Bupati kepada DPRD Kota / Kabupaten untuk diberikan penilaian.