Pelatihan Kewajiban Perpajakan bagi BUMN dan BUMD

Pelatihan Kewajiban Perpajakan bagi BUMN dan BUMD

Berdasarkan system self assessment sehingga wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran and then pelaporan pajak terutang. Selain itu wajib pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal/identitas bagi setiap wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Furthermore, Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak juga bisa melalui online. Ada beberapa fungsi NPWP yaitu such as :

  • saran dalam administrasi perpajakan;
  • identitas wajib pajak;
  • menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak and then pengawasan administrasi perpajakan;
  • di cantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
Pelatihan Kewajiban Perpajakan bagi BUMN dan BUMD

thus, Pelatihan Kewajiban Perpajakan bagi BUMN dan BUMD

Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerintah. Bendahara pemerintah adalah termasuk bendahara pengeluaran, pemegang kas and then pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama. Tentunya bendahara pemerintah harus mengerti aspek-aspek perpajakan, especially yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan bea materai.

While, untuk kewajiban pajak bagi BUMN dan BUMD telah ditetapkan sebagai pemungut PPN dan PPnBM oleh Pemerintah. Berdasarkan Menteri Keuangan RI Nomor: 136/PMK. 03/2012 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor: 85/PMK. 03/2012 tentang penunjukan BUMN untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN/PPnMB serta tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya.

Dalam rangka pelaksanaan pemungutan, penyotaran dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh BUMN/BUMD serta pemotongan/pemungutan PPh, PPN dan bea materai oleh Pemerintah sebagai pemungutan/pemotongan wajib pajak dapat berjalan baik sesuai peraturan berlaku. Maka kami dari Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan menyelenggarakan Pelatihan Kewajiban Perpajakan bagi BUMN dan BUMD serta Instansi Pemerintah. Diklat dan Bimtek pajak ini akan diadakan pada:

Jadwal selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :

JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER

Jadwal Bimtek Bulan Maret 2024

TanggalTempat Pelaksanaan
Senin - Selasa ( 04 - 05 Maret 2024 )

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika RadialPalembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Rabu - Kamis ( 13 - 14 Maret 2024 )
Kamis - Jumat (21 - 22 Maret 2024 )
Selasa - Rabu ( 26 - 27 Maret 2024 )

Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta.

Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut:
- Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai)
- Peserta Menginap (Twin-Share)
- Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5

PROMO: (Fasilitas Tambahan)
- Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3
- Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :
– Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika)
– No. HP : 082211848453 dan 081277862353

Biaya Bimtek/Diklat/Pelatihan Yang Tercantum Sewaktu-waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

Pelatihan Kewajiban Perpajakan bagi BUMN dan BUMD

Rate this post

Add Comment

Required fields are marked *. Your email address will not be published.