Sosialisasi Pengelolaan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sosialisasi Pengelolaan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sosialisasi Pengelolaan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

thus, Sosialisasi Pengelolaan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi/badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Whereas Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi/badan.

So Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah pungutan oleh daerah yang merupakan salah satu hak daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah. Perbedaan antara pajak dan retribusi adalah :

  • Pembayar pajak tidak menerima imbalan langsung, while pembayar retribusi menerima imbalan/manfaat dari penerima retribusi.
  • Objek pajak bukan merupakan objek retribusi.
  • Pada retribusi berlaku sistem official assessment, while pada pajak berlaku sistem self assessment, official assessment, dan withholding.

Furthermore hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sebagian sumber Pendapatan Asli Daerah. Selain dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sumber Pendapatan Asli Daerah juga adalah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan Undang-Undang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk itu Pemerintahan Daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang telah ditetapkan UU tersebut.

Hal ini mengingat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan pendapatan asli daerah dan menjadi sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan daerah dalam kerangka otonomi daerah. So sebagai media riset, pendidikan dan pelatihan formal maka Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan menyelenggarakan sosialisasi Pengelolaan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah . Bimtek dan diklat pajak daerah ini akan diadakan pada:

Jadwal selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :

JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBERDESEMBER

Jadwal Bimtek Bulan April 2024

TanggalTempat Pelaksanaan
Rabu - Kamis ( 03 - 04 April 2024 )

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika RadialPalembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Rabu - Kamis ( 24 - 25 April 2024 )

Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta.

Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut:
- Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai)
- Peserta Menginap (Twin-Share)
- Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5

PROMO: (Fasilitas Tambahan)
- Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3
- Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :
– Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika)
– No. HP : 082211848453 dan 081277862353

Biaya Bimtek/Diklat/Pelatihan Yang Tercantum Sewaktu-waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

Sosialisasi Pengelolaan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Rate this post

Add Comment

Required fields are marked *. Your email address will not be published.