Pelatihan Standar Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja bagi PNS

Pelatihan Standar Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja bagi PNS

Pelatihan Standar Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja bagi PNS

thus, Pelatihan Standar Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja bagi PNS

Untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan memberikan kesejahteraan bagi pegawai negeri sipil so that Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Di samping itu ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 mengatur perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil yang telah diberlakukan per 1 januari 2014 dan menjadi dasar bagi penerbitan petunjuk pelaksanaan pembayaran oleh Kementerian Keuangan. Therefore dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan untuk segera membayarkan kenaikan gaji atau rapel yang terhitung mulai 5 (lima) bulan terakhir.

Besides that ada beberapa peraturan tambahan sebagai acuan antara lain Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Dalam rangka pelayanan pembayaran gaji dan tunjangan bagi pns menjadi tepat, effective, efficient dan tertib administrasi sehingga diperlukan standar pelayanan.

Furthermore penetapan standar pembayaran gaji dan tunjangan bagi pegawai negeri sipil adalah sebagai panduan bagi pelaksana pelayanan dalam meneliti dan menguji serta memberikan informasi kepada pengguna pelayanan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan standar pelayanan penggajian dan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil yang tepat sehingga mampu mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pengguna pelayanan.

Untuk itu dalam rangka meningkatkan pemahaman yang menyeluruh mengenai Standar Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil. Sebagai media riset pendidikan dan pelatihan formal so that kami dari yayasan Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan melaksanakan bimtek dan diklat kepegawaian dengan tema pelatihan Standar Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Then pelatihan akan diselenggarakan pada :

Jadwal selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :

JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBERDESEMBER

Jadwal Bimtek Bulan Maret 2024

TanggalTempat Pelaksanaan
Senin - Selasa ( 04 - 05 Maret 2024 )

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika RadialPalembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Rabu - Kamis ( 13 - 14 Maret 2024 )
Kamis - Jumat (21 - 22 Maret 2024 )
Selasa - Rabu ( 26 - 27 Maret 2024 )

Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta.

Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut:
- Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai)
- Peserta Menginap (Twin-Share)
- Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5

PROMO: (Fasilitas Tambahan)
- Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3
- Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :
– Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika)
– No. HP : 082211848453 dan 081277862353

Biaya Bimtek/Diklat/Pelatihan Yang Tercantum Sewaktu-waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

Pelatihan Standar Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja bagi PNS

Rate this post

Add Comment

Required fields are marked *. Your email address will not be published.