Bimtek Aparatur Desa tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 pasal 71 tentang Desa menyatakan bahwa Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Besides that Hak dan Kewajiban dapat menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan desa dan pengelolaan keuangan desa. Seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa serta penggunaannya ditetapkan dalam APBDesa. Selain itu pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa.
Furthermore Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Therefore untuk pembiayaan desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali atau semua pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
While pengelolaan keuangan desa yaitu keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan serta pertanggungjawaban keuangan desa. Adapun dasar hukum tentang pengelolaan keuangan desa adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014. In addition ada beberapa azas pengelolaan keuangan desa seperti transfaran, akuntabel, partisipatif dan disiplin anggaran. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai media riset pendidikan dan pelatihan formal maka Manajemen Training Centre Indonesia akan menyelenggarakan ” Diklat / Bimtek Aparatur Desa tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Kekayaan Desa (ASET) “, yang akan berlangsung pada:
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Jadwal Bimtek Bulan Maret 2024
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa ( 04 - 05 Maret 2024 ) |
|
Rabu - Kamis ( 13 - 14 Maret 2024 ) | |
Kamis - Jumat (21 - 22 Maret 2024 ) | |
Selasa - Rabu ( 26 - 27 Maret 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
Materi Pelatihan Camat/Lurah/Kepala Desa lainnya, such as (seperti):
- Bimtek Percepatan Program Inovasi Desa
- Bimtek Sistem Tata Kelola Pemerintahan Kelurahan
- Sosialisasi Sistem Strategi Penyusunan dan Perencanaan Pembangunan Desa
- Bimtek Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis SISKEUDES
Finally, selengkapnya dapat dilihat di klik link ini >> Diklat Camat Lurah Kades