Pelatihan Manajemen Keuangan Desa

Pelatihan Manajemen Keuangan Desa

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 71 tentang Desa. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Besides that Hak dan Kewajiban dapat menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan desa dan pengelolaan keuangan desa. Seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa serta penggunaannya ditetapkan dalam APBDesa. Selain itu, pencairan dana dalam rekening kas Desa ditanda tangani oleh kades dan bendahara desa.

Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan, dan mempertanggung jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Untuk pembiayaan desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau semua pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada T.A. ybs. maupun pada tahun-tahun anggaran  berikutnya. While, pengelolaan keuangan desa yaitu keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, and pertanggung jawaban keuangan desa. Dasar hukum tentang pengelolaan keuangan desa adalah peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014.

Pelatihan Manajemen Keuangan Desa

thus, Pelatihan Manajemen Keuangan Desa

In addition ada beberapa azas pengelolaan keuangan desa seperti transfaran, akuntabel, partisipatif and the last disiplin anggaran. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. Furthermore, Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Sehubungan dengan hal tersebut, so that kami Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan menyelenggarakan bimtek, diklat atau pelatihan manajemen keuangan desa dengan tema Bimtek Kebijakan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Desa “, yang akan dilaksanakan pada:

Jadwal selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :

JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUSSEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER

Jadwal Bimtek Bulan Januari 2024

TanggalTempat Pelaksanaan
Selasa - Rabu ( 16 – 17 Januari 2024 )

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika RadialPalembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Selasa - Rabu ( 23 – 24 Januari 2024 )

Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan biaya sebagai berikut :
Rp,- 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) / Peserta Menginap
Rp,- 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) / Peserta Tidak Menginap


Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut:
- Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai
- Peserta Menginap (Twin-Share)
- Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
- Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Request Peserta Di Luar Jadwal Yang Tidak Tercantum di Website, Minimal 10 Peserta
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-7
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :
– Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika)
– No. HP : 082211848453 dan 081277862353

Biaya Waktu Dan Tempat Yang Tercantum Sewaktu-waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

Finally, silahkan klik link Bimtek Camat Lurah Kades >> untuk informasi materi mengenai bimtek dan diklat camat lurah dan kepala desa.

Pelatihan Manajemen Keuangan Desa

Rate this post

Add Comment

Required fields are marked *. Your email address will not be published.