Diklat Tanggungjawab Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.05/2013 tentang kedudukan dan tanggungjawab bendahara pada satuan kerja pengelola APBN. Menyatakan bahwa guna memberikan pedoman bagi Bendahara dalam melaksanakan tugasnya. Maka perlu mengatur mengenai kedudukan dan tanggungjawab Bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara. Tugas dan Tanggungjawab bendahara keuangan sangat mempengaruhi tata kelola keuangan pemerintah daerah, therefore MTC Indonesia akan mengadakan Diklat Tanggungjawab Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan serta mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja negara. While, Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan serta mempertanggung jawabkan uang pendapatan negara. So, Bendahara pengeluaran dan bendara penerimaan merupakan pejabat perbendaharaan yang secara fungsional bertanggungjawab kepada kuasa BUN (bendahara umum negara) dan secara pribadi bertanggungjawab atas seluruh uang atau surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
Seperti yang kita ketahui bahwa bendahara keuangan memiliki peranan yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah, especially dalam mendukung dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan beribawa. Untuk itu diperlukan kompetensi yang memadai, baik dalam hal mekanisme pembayaran maupun pembukuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besides that untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dalam kepemerintahan yang jujur, bersih dan baik. So that MTC Indonesia akan menyelenggarakan bimtek dan pelatihan nasional dengan tema Diklat Tugas dan Tanggungjawab Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Kegiatan bimtek tugas dan tanggungjawab bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan ini akan dilangsungkan pada :
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Pelatihan di Bulan DESEMBER
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 05 - 06 Desember 2024 ) |
|
Senin - Selasa ( 09 - 10 Desember 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 12 - 13 Desember 2024 ) |
|
Selasa - Rabu ( 17 - 18 Desember 2024 ) |
|
Senin - Selasa ( 30 - 31 Desember 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
Finally, untuk Informasi di bidang keuangan dengan materi lainnya, dapat dilihat pada sub laman >> Diklat Keuangan.