Sosialisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Sosialisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Teknologi informasi merupakan suatu istilah yang menunjukkan berbagai macam hal dan kemampuan yang digunakan dalam pembentukan, penyimpanan, dan penyebaran informasi. Di era modern seperti saat ini, tentu teknologi informasi juga tanpa disadari ikut berkembang pesat. Consequently, ini menunjukan bahwa teknologi informasi telah membawa perubahan paradigma dalam berbagai sendi kehidupan tak terkecuali dibidang pemerintahan khususnya dalam pengadaan barang dan jasa. Therefore, Yayasan MTC Indonesia akan menyelenggarakan bimtek dan pelatihan nasional dengan materi Sosialisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sesuai Perpres No. 54 Tahun 2010. Sosialisasi akan dilaksanakan pada:

Jadwal bimtek terbaru selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :

JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULIAGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER

Pelatihan di Bulan DESEMBER

TanggalTempat Pelaksanaan
Kamis - Jumat ( 05 - 06 Desember 2024 )

  • Hotel Oasis Amir Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Ibis Styles Braga Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Bintang Senggigi Lombok

  • Hotel The 101 Kota Malang

  • Hotel Whizz Prime Manado

  • Hotel Grand Antares Medan

  • Hotel Quest Balikpapan

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Whiz Prime Lampung

Senin - Selasa ( 09 - 10 Desember 2024 )
Kamis - Jumat ( 12 - 13 Desember 2024 )
Selasa - Rabu ( 17 - 18 Desember 2024 )
Senin - Selasa ( 30 - 31 Desember 2024 )

Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta.

Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut:
- Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai)
- Peserta Menginap (Twin-Share)
- Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5

PROMO: (Fasilitas Tambahan)
- Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3
- Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :
– Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika)
– No. HP : 082211848453 dan 081277862353

Biaya Bimtek/Diklat/Pelatihan Yang Tercantum Sewaktu-waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

Sosialisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

thus, Sosialisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Sosialisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Background

Teknologi informasi dapat dikatakan sebagai ilmu yang diperlukan untuk mengelola informasi. In order to informasi tersebut dapat dicari dengan mudah dan akurat. Then, isi dari ilmu tersebut dapat berupa teknik dan prosedur untuk menyimpan informasi secara efficient dan effective. Finally, informasi dapat dikatakan sebagai data yang telah terolah dan bisa berupa ramalan cuaca, berita, hasil penelitian atau program pendidikan/latihan. Informasi tersebut dapat disimpan dalam bentuk tulisan, suara, gambar mati ataupun gambar hidup. So that informasi akhirnya dapat berupa ilmu dan pengetahuan itu sendiri.

Salah satu kebijakan yang diterbitkan LKPP adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dalam perkembangannya beberapa kali diperbaharui, dan terakhir menjadi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah. Dalam regulasi tersebut jelas diamanatkan bahwa seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah yang pendanaan kegiatannya bersumber dari APBN/APBD wajib melaksanakan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Finally, untuk Informasi Materi Diklat/Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa selengkapnya, dapat di lihat di sub laman Diklat Barang dan Jasa.

Sosialisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Rate this post

Add Comment

Required fields are marked *. Your email address will not be published.