Bimtek Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah

Bimtek Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah

Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan utang negara atau pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2011 tersebut menggantikan Peraturan Pemerintah No. 02 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri.

Pinjaman Luar Negeri adalah pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat suatu perjanjian pinjaman. And then pinjaman luar negeri tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Whereas Hibah Pemerintah (Hibah) yaitu setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang/jasa, maupun surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Furthermore, Terkait hibah, hibah yang diterima Pemerintah berbentuk uang tunai, uang untuk membiayai kegiatan, barang/jasa, dan/atau surat berharga. While, menurut jenisnya penerimaan hibah terdiri atas hibah yang direncanakan, dan/atau hibah langsung. Hibah yang bersumber dari luar negeri dapat diterus hibahkan/dipinjamkan kepada Pemda, atau dipinjamkan kepada BUMN sepanjang diatur dalam Perjanjian Hibah. Perjanjian Hibah merupakan kesepakatan tertulis mengenai  Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.

Bimtek Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah

Pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah harus memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik. And then tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara. Besides that, pinjaman luar negeri merupakan sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negeri.

Pinjaman luar negeri bersumber dari :

  • kreditor multilateral, yaitu lembaga keuangan internasional yang beranggotakan beberapa negara, yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
  • kreditor bilateral, pemerintah negara asing oleh Pemerintah negara asing/lembaga yang bertindak untuk pemerintah negara asing yang memberikan pinjaman. kepada Pemerintah.
  • lembaga penjamin ekspor,
  • and then kreditor swasta asing.

Pinjaman Luar Negeri digunakan untuk such as:

  • membiayai defisit APBD,
  • membiayai kegiatan prioritas Kementerian / Lembaga,
  • mengelola portofolio utang,
  • diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah,
  • diteruspinjamkan kepada BUMN,
  • and then dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka kami dari Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan melaksanakan pelatihan, diklat dan Bimtek Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah serta Mekanisme Pengelolaan Hibah. Then, Pelatihan bimtek pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah tersebut akan diselenggarakan pada:

Jadwal selanjutnya, silahkan klik link di bawah ini :

JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBERNOVEMBER, DESEMBER

Pelatihan di Bulan November

TanggalTempat Pelaksanaan
Rabu - Kamis ( 06 -07 November 2024 )

  • Hotel Oasis Amir Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Ibis Styles Braga Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Bintang Senggigi Lombok

  • Hotel The 101 Kota Malang

  • Hotel Whizz Prime Manado

  • Hotel Grand Antares Medan

  • Hotel Quest Balikpapan

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Whiz Prime Lampung

Kamis - Jumat ( 14 - 15 November 2024 )
Rabu - Kamis ( 20 - 21 November 2024 )
Senin - Selasa ( 25 - 26 November 2024 )

Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta.

Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut:
- Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai)
- Peserta Menginap (Twin-Share)
- Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5

PROMO: (Fasilitas Tambahan)
- Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3
- Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :
– Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika)
– No. HP : 082211848453 dan 081277862353

Biaya Bimtek/Diklat/Pelatihan Yang Tercantum Sewaktu-waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

Bimtek Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah

thus, Bimtek Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah

Materi Pelatihan Keuangan lainnya, such as (seperti) :

In addition, Untuk informasi materi diklat dan bimtek keuangan lebih lengkap dapat dilihat pada kategori >> Bimtek Keuangan.

Finally, Bagi Calon Peserta Pelatiahn yang ingin Request Jadwal, Lokasi dan Materi Bimtek sesuai kebutuhan. So, Silahkan Anda dapat menghubungi nomor 082211848453 atau bisa juga kirim email via cviolera.mtc@gmail.com

_____________________________________________________________________________________________________________________

Bimtek Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah

_____________________________________________________________________________________________________________________

Background

Berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 perbendaharaan negera. Perbendaharaan negara yaitu pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, include investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan oleh APBN dan APBD. While, bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara ataupun daerah.

Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahaakan, mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara maupun atau daerah dalam rangka pelaksanaan ABPN/ABPD pada kantor / satuan kerja kementerian negara / lembaga / pemerintah daerah. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahaakan, mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara maupun atau daerah dalam rangka pelaksanaan ABPN/ABPD pada kantor / satuan kerja kementerian negara / lembaga / pemerintah daerah.

Piutang negara yaitu jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. While, Piutang daerah yaitu jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Darah atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

Bimtek Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah

Kas Negara adalah tempat menyimpan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara. While, Rekening Kas Umum Negara yaitu rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. Bendahara Umum Negara/Daerah adalah Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara/daerah.

Furthermore, utang negara merupakan jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah pusat maupun kewajiban pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lain yang sah. Whereas, utara daerah umlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lain yang sah.

Bimtek Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah

Rate this post

Add Comment

Required fields are marked *. Your email address will not be published.