Diklat dan Bimtek Pemanfaatan Teknologi Informasi di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Teknologi informasi dapat dikatakan sebagai ilmu yang diperlukan untuk mengelola informasi supaya informasi tersebut dapat dicari dengan mudah dan akurat. Furthermore, isi dari ilmu tersebut dapat berupa teknik dan prosedur untuk menyimpan informasi secara efficient dan effective. Finally, informasi dapat dikatakan sebagai data yang telah terolah dan bisa berupa ramalan cuaca, berita, hasil penelitian atau program pendidikan/latihan. Informasi tersebut dapat disimpan dalam bentuk tulisan, suara, gambar mati ataupun gambar hidup. So that informasi akhirnya dapat berupa ilmu dan pengetahuan itu sendiri.

thus, Pemanfaatan Teknologi Informasi di bidang Pengadaan Barang dan Jasa
Salah satu kebijakan yang diterbitkan LKPP adalah Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dalam perkembangannya beberapa kali diperbaharui, dan terakhir menjadi Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah. Dalam regulasi tersebut jelas diamanatkan bahwa seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah yang pendanaan kegiatannya bersumber dari APBN/APBD wajib melaksanakan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Thus, teknologi informasi merupakan suatu istilah yang menunjukkan berbagai macam hal dan kemampuan yang digunakan dalam pembentukan, penyimpanan, dan penyebaran informasi. Di era modern seperti saat ini, tentu teknologi informasi juga tanpa disadari ikut berkembang pesat. Consequently, ini menunjukan bahwa teknologi informasi telah membawa perubahan paradigma dalam berbagai sendi kehidupan tak terkecuali dibidang pemerintahan khususnya dalam pengadaan barang dan jasa. Therefore, Yayasan MTC Indonesia akan menyelenggarakan Pelatihan dan Bimtek nasional dengan tema Pemanfaatan Teknologi Informasi di bidang Pengadaan Barang dan Jasa serta Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perubahan ke 4 Perpres Nomor 54 Tahun 2010). Workshop/Training PBJ tersebut akan diselenggarakan pada :
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Pelatihan di Bulan November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
In addition, untuk informasi materi di bidang Pengadaan Barang/Jasa selengkapnya, dapat di lihat di sub laman >> Diklat Barang dan Jasa.