Bimtek Batas Usia Pensiun (BUP)
Pensiun adalah batas usia seseorang bekerja secara produktif. Sedangkan, menurut KBBI pensiun adalah kondisi seseorang yang tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai. So, pensiun adalah batas antara seseorang bekerja dengan situasi di luar pekerjaan utamanya. Pensiun juga merupakan titik krisis karena terjadi akibat ketidakmampuan seeorang untuk mencari pekerjaan atau merupakan langkah akhir dalam perjalanan karir seseorang. Generally, di Indonesia yang mengatur mengenai mengenai batas usia pensiun itu sudah ada Undang-Undangnya. Batas Usia Pensiun yang dimaksud disini berkisar antara usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama and then pejabat fungsional keterampilan
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa batas usia pensiun untuk pekerja sektor swasta. Dalam pasal 167 ayat 1 Undang – Undang ketenagakerjaan disebutkan bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah because pekerja telah memasuki usia pensiun. However, tidak diatur secara jelas dan tegas pada usia berapa batas usia pensiun berlaku. Ketentuan mengenai batas usia pensiun ditetapkan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan masa pensiun menurut Pasal 154 huruf c Undang – Undang Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, sebagai media riset pendidikan dan pelatihan formal maka kami dari Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan menyelenggarakan Pelatihan Kepegawaian dengan tema “ Bimtek Ketentuan Terbaru Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Berdasarkan PP No 11 Tahun 2017“. Kegiatan bimtek batas usia pensiun (BUP) tersebut akan dilaksanakan pada :
Jadwal bimtek dan diklat bup selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Pelatihan di Bulan Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |

thus, bimtek batas usia pensiun (bup)
Materi Pelatihan Bimtek, dan Diklat Kepegawaian lainnya, such as (seperti):
- Bimtek Sistem Administrasi Kepegawaian
- Diklat Manajemen Proyek
- Diklat Pengelolaan Jabatan Fungsional Umum
- Bimtek Kepegawaian Manajemen PNS
- Bimtek Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai
Then, untuk informasi materi-materi bimtek/diklat kepegawaian lainnya, dapat dilihat pada kategori Bimtek Kepegawaian.