Diklat Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR)
Dalam Bab IX Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2004 mengenai keuangan negara and Bab XI Undang – Undang No. 1 Tahun 2004 mengenai perbendaharaan negara. Another, dalam Bab V Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemerikasaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Disamping itu adapun ketentuan mengenai penyelesaian maupun pengenaan ganti kerugian negara atau daerah sudah diatur dalam Undang – Undang tersebut. Tentunya hal ini berkaitan dengan materi Diklat Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang akan dibutuhkan oleh calon peserta bimtek.
Disamping itu juga, bendahara keuangan satuan kerja perangkat daerah memiliki peranan yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah dalam mendukung mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Therefore, diperlukan kompetensi yang memadai, baik dalam hal mekanisme pembayaran maupun pembukuan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku because tugas dan tanggung jawab bendahara keuangan sangat mempengaruhi tata kelola keuangan pemerintah daerah.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi pengelolaan keuangan pemerintah daerah serta untuk mengikuti pelatihan berupa Diklat Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi. So that Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan menyediakan pelatihan dengan materi Bimtek dan Diklat “Tugas dan Tanggung Jawab bagi Bendahara SKPD serta Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi”. Thus, Pelatihan di bidang keuangan tersebut akan diselenggarakan pada waktu – waktu berikut ini :
Info jadwal selanjutnya, silahkan klik link di bawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
OKTOBER 2018 06–07 Oct /Bali 06–07 Oct /Bandung 06–07 Oct /Batam 06–07 Oct /Jakarta 06–07 Oct /Lombok 06–07 Oct /Makassar 06–07 Oct /Surabaya 06–07 Oct /Yogyakarta 13–14 Oct /Bali 13–14 Oct /Bandung 13–14 Oct /Batam | OKTOBER 2018 13–14 Oct /Jakarta 13–14 Oct /Lombok 13–14 Oct /Makassar 13–14 Oct /Surabaya 13–14 Oct /Yogyakarta 20–21 Oct /Bali 20–21 Oct /Bandung 20–21 Oct /Batam 20–21Oct /Jakarta 20–21 Oct /Lombok 20–21 Oct /Makassar | OKTOBER 2018 20–21 Oct /Surabaya 20–21 Oct /Yogyakarta 26–27 Oct /Bali 26–27 Oct /Bandung 26–27 Oct /Batam 26–27 Oct /Jakarta 26–27 Oct /Lombok 26–27 Oct /Makassar 26–27 Oct /Surabaya 26–27 Oct /Yogyakarta |
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-3 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - City Tour Peserta (Peserta Wajib Konfirmasi) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 – Info Diklat (PIN BB :5CAD37D8) |

thus, bimtek dan diklat tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR).
TAMBAHAN UU NO.17 TAHUN 1974,TAPI YANG SETAHU SAYA UU NO.17 THN.1973